Biro Jasa Pendirian PT,CV, Pembuatan Paspor, STNK, SIM, BPKB
SIUJK
Persyaratan utama :
Untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki
Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan
Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO,
APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO,dll.
Persyaratan Lainnya;
1) Fotokopi Akta Pendirian perusahaan berikut perubahannya
2) Fotokopi SK.Menteri Hukum & HAM RI serta Laporan Perubahannya
3) Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
4) Fotokopi NPWP
5) Fotokopi TDP
6) Fotokopi Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
7) Fotokopi KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
8) Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
berikut fotokopi Ijazah, KTP dan daftar riwayat hidup
9) Lampirran Daftar Peralatan Kantor & Peralatan Proyek
10) Fotokopi Keanggotaan Asosiasi Jasa Konstruksi seperti AKI, AKLI, APNATEL, GAPENSI,
GAPEKSINDO, dll
11) Fotokopi Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi (SBU) dari asosiasi Jasa Konstruksi,
seperti AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS, GAPENSI,
GAPEKSINDO, dll
12) Pas Photo pimpinan perusahaan 3×4 sebanyak 2 lembar (berwarana)
Kami membantu proses keanggotaan asosiasi LPJK dan proses pengurusan
Sertifikat Badan Usaha (SBU), misal : GAPEKSINDO, GAPENSI, AKLINDO,
APNATEL, dll.
Masa berlaku
Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa
belaku SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal
dikeluarkan.
Sesua peraturan PU terbaru, masa berlaku 2 tahun.
HUBUNGI KAMI SEKARANG!
Call : 021.980.25700 – 0819.3255.7373
Pin BB : 26775d3c
WhatsApp: 0812 818 29344
Tidak ada komentar:
Posting Komentar